Keterangan Berbelit Bikin Sidang Kasus Brigadir J Jadi Debat Kusir, Benny Surbakti : Terdakwa Boleh Berbohong

- 9 Desember 2022, 07:00 WIB
 Keterangan Berbelit Bikin Sidang Kasus Brigadir J Jadi Debat Kusir, Benny Surbakti : Terdakwa Boleh Berbohong
Keterangan Berbelit Bikin Sidang Kasus Brigadir J Jadi Debat Kusir, Benny Surbakti : Terdakwa Boleh Berbohong /Kolase foto Pikiran Rakyat dan Twitter @MostlyJakarta/

Menurut Bang Benny, dalam asas hukum di Indonesia, ada yang disebut dengan Ultra Petita.

Yaitu Majelis Hakim tidak boleh memutuskan perkara, di luar dari dakwaan atau tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Kawasaki W800 Motor Retro Cocok untuk Pasangan Baru Nikah Ketika Menaikinya Dunia Serasa Milik Berdua, WADIDAW

Jadi, ketika Hakim akan memutuskan hukuman terhadap suatu perkara, harus disesuaikan dengan dakwaan yang telah disusun dan dibaca oleh pihak Jaksa.

Sementara, dakwaan Jaksa dalam kasus ini, dinilai sangat lemah karena penyidikannya tidak sempurna.

Penyebab lemahnya dakwaan adalah karena banyak bukti-bukti pendukung perkara yang hilang.

Di antaranya rekaman CCTV di dalam lokasi TKP yang diduga bisa menjadi 'saksi' kunci kasus ini, tidak pernah ditemukan.

Hal berikutnya yang menjadikan persidangan dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J seolah seperti debat kusir adalah tentang isi dari dakwaan Jaksa.

Perlu untuk diketahui pada Pasal 143 KUHAP, berbunyi :

1)   Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Elang Laut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x