2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
a.Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b.Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Baca Juga: One Piece: Mengerikan Rocks D Xebec Masih Hidup dan Diawetkan Untuk Pertempuran Besar?
Ini berarti bahwa dakwaan Jaksa harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka harus batal demi hukum.
Jadi, jika ternyata dakwaan Jaksa itu tidak cermat atau kurang jelas, memang sudah seharusnya batal demi hukum.
“Menurut saya, pada saat terdakwa melakukan eksepsi, keberatan atas dakwaan Jaksa, harusnya Hakim itu jangan melanjutkan persidangan dulu. Minta kepada Jaksa untuk memperbaiki dakwaannya. Jangan buru-buru,” jelas Benny Surbakti.