Baru Terungkap Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo, Berbohong Soal Penembakan Brigadir J

- 9 Desember 2022, 18:05 WIB
Baru Terungkap Hasil Uji Lie Detector atau Tes Kebohongan Ferdy Sambo yang Selama Ini Terkesan Ditutupi, Berbohong Soal Penembakan Brigadir J.
Baru Terungkap Hasil Uji Lie Detector atau Tes Kebohongan Ferdy Sambo yang Selama Ini Terkesan Ditutupi, Berbohong Soal Penembakan Brigadir J. /Foto:ANTARA dan Freepik/kolase TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo berbohong soal penembakan Brigadir J.

Hasil uji lie detector Ferdy Sambo yang selama ini membuat penasaran publik akhirnya terkuak.

Ferdy Sambo merupakan salah satu pelaku dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo kini merupakan terdakwa kasus Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Prediksi Skor Belanda vs Argentina, Berikut Link Live Streaming dan Siaran Langsung

Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir J.

Ada fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022, dikutip Teras Gorontalo dari tayangan Polri TV.

Baru terungkap ternyata hasil uji lie detector atau uji kebohongan Ferdy Sambo adalah tidak jujur.

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap dirinya adalah tidak jujur alias bohong saat ia menjawab tak ikut menembak Brigadir J.

Pengakuan tersebut diakui Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Om Kuat alias Kuat Maruf, pada Rabu 7 Desember 2022.

Terungkapnya hasil uji poligraf Ferdy Sambo itu berawal dari pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu.

"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligaf?" tanya Jaksa kepada Ferdy Sambo.

“Pernah,” jawab Ferdy Sambo.

Kemudian, jaksa melanjutkan pertanyaannya kepada Ferdy Sambo saat ia diperiksa menggunakan poligraf.

Jaksa bertanya apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

"Jawaban saudara apa?" tanya Jaksa.

"Tidak," kata Ferdy Sambo.

Lalu, jaksa menanyakan mengenai hasil pemeriksaan menggunakan poligraf tersebut kepada Ferdy Sambo.

"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" kata Jaksa.

"Sudah" ucap Ferdy Sambo.

"Apa? (hasil pemeriksaan poligraf)?" tanya jaksa lagi.

"Tidak jujur," jawab Ferdy Sambo.

Setelah mengakui hasil pemeriksaan menggunakan poligraf terhadap dirinya tidak jujur, Ferdy Sambo kemudian meminta agar Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyanggah apa yang ia sampaikan.

Ferdy Sambo mengatakan, bahwa hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian di pengadilan.

"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ujar Ferdy Sambo.

Setelah mendengar sanggahan Ferdy Sambo, Majelis Hakim kemudian menanggapinya bahwa hal tersebut nanti akan dinilai.

“Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai,” ujar Hakim.

Hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector terhadap Ferdy Sambo itu sama dengan hasil pemeriksaan terhadap Om Kuat alias Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf juga sempat mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di persidangan pada Selasa 6 Desember 2022.

Kuat Ma'ruf mengatakan hasil tes menunjukkan adanya indikasi kebohongan.

Namun Kuat Ma'ruf beralasan lie detector hanya sebuah robot yang tidak jelas tingkat akurasinya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah