Putri Candrawathi Disebut Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Keceplosan saat Sidang Kejanggalan Dikuak

- 19 Desember 2022, 13:57 WIB
Putri Candrawathi Disebut Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Keceplosan saat Sidang Kejanggalan Dikuak
Putri Candrawathi Disebut Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Keceplosan saat Sidang Kejanggalan Dikuak /POLRI TV/diolah TERASGORONTALO.COM/

Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan, respon Putri yang diduga keceplosan menunjukan bahwa, Putri Candrawathi telah mengetahui suatu peristiwa yang terjadi serta siapa korbannya.

"Kalau orang yang tidak mengetahui suatu peristiwa yang terjadi dan siapa yang menjadi pelakunya ataupun korbannya, tidak akan mungkin tutup kuping," sambungnya.

Seharusnya, yang dilakukan Putri Candrawathi ketika mendengar suara tembakan yakni mengamankan diri entah masuk ke kolong kasur atau lemari baju, bahkan dirinya juga bisa langsung menghubungi Ferdy Sambo selaku suaminya atau ajudannya guna mencari tahu apa yang terjadi di luar sana.

"Dia yakin dan percaya diri bahwa di luar situasinya aman walaupun ada tembakan. Ya karena diduga kuat dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," tuturnya.

"Putri harusnya entah masuk ke dalam kolong meja, atau kolong tempat tidur, kolong lemari, dan segera mungkin menelpon para ajudan ataupun menelepon suaminya yang pada saat itu adalah sebagai Kadiv Propam dan tolong segera amankan," sambungnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah