TERAS GORONTALO -Ahli kriminologi Universitas Indonesia yakni Muhammad Mustofa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Ahli kriminologi menyebut peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya pemberian dari penyidik.
Jaksa awalnya menerangkan kronologi singkat peristiwa yang menyebutkan Bripka RR yang dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun ditolaknya.
Kemudian Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer alias Bharada E menanyakan apakah dirinya siap menembak Brigadir J.
“Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf, Bripka RR mengajak Bharada E dan mengajak korban dalam hal ini Brigadir J,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
“Menurut Ahli kriminologi, bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?,” tanya jaksa ke ahli kriminologi, Mustofa.