Peran Putri Candrawathi yang Sesungguhnya di Kasus Brigadir J, Klaim Diperkosa Hanya untuk Lolos dari Hukum?

- 20 Desember 2022, 20:39 WIB
Peran Putri Candrawathi Sesungguhnya, istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Klaim Diperkosa Hanya untuk Lolos dari Hukum?
Peran Putri Candrawathi Sesungguhnya, istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Klaim Diperkosa Hanya untuk Lolos dari Hukum? /ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap peran Putri Candrawathi yang sesungguhnya di kasus Brigadir J.

Putri Candrawathi disebut memiliki peran khusus di kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Bahkan peran Putri Candrawathi dinilai sangat vatal di kasus Brigadir J yang menyebabkan kematian ajudan suaminya sendiri.

Baca Juga: Terpojok! Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Dibunuh, Alasan Isolasi Mandiri

Putri Candrawathi disebut turut andil dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tak lain adalah ajudan sang suami, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi mengajak Brigadir J untuk ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tak sendiri, Putri Candrawathi mengajak rombongan yang ikut serta dari Magelang, mereka di antaranya Ricky Rizal Wibowo, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Hal tersebut diketahui saat persidangan pada sidang 17 Desember 2022 dikutip dari Polri TV.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi saat itu berada di rumah dinas suaminya setelah dari rumah pribadi di Jalan Saguling.

Kepada hakim, Putri Candrawathi mengaku hendak isolasi mandiri di rumah itu karena baru pulang dari Magelang.

Pada persidangan Senin 17 Desember 2022, JPU memaparkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga untuk dieksekusi.

Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan yang juga dihadiri Ferdy Sambo di kursi terdakwa.

Saat itu, Putri Candrawathi mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Keceplosan saat Sidang Kejanggalan Dikuak

Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Lantas benarkah pengakuan diperkosa hanya untuk lolos dari jeratan hukum?

Sebagaimana diketahui, kasus Brigadir J berawal dari pengakuan Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J.

Hal itu menjadi dugaan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

Putri Candrawathi tetap ngotot kalau dirinya diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Padahal diketahui, laporan yang dibuat Putri saat itu, sudah ditolak kepolisian. Tapi sampai saat ini, ia masih ngotot kalau pemerkosaan itu memang benar terjadi.

Klaim kekerasan seksual itu kembali dibahas dalam persidangan oleh Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak sedikit yang menilai klaim pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi hanya untuk meringankan hukuman.

Terkait hal itu, hingga kini Putri Candrawathi pun masih ngotot dirinya mendapatkan pelecehan atau diperkosa oleh Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Bukti Kuat Kebohongan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sampai Terlihat Marah di Persidangan

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah