Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa heran Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.
Dalam keterangannya, Mustofa menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi merupakan klaim sepihak saja.
Pasalnya, tidak ada bukti visum apabila memang ada pelecehan seksual
"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.
"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," kata Mustofa.
Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.