Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri

- 30 Desember 2022, 20:36 WIB
Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri
Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri /Kolase Pikiran Rakyat/ /

TERAS GORONTALO- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang tak lain mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Pihak Ferdy Sambo keberatan terkait dirinya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Gugatan Ferdy Sambo ini resmi dilayangkan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

"Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Sdr. Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dilansir dari Pikiran Rakyat Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Suami kepada Norma Risma Selain Berselingkuh dengan Ibu Kandungnya

Arman mengatakan pertimbangan gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," ucapnya.

Arman pun membeberkan sejumlah pertimbangan tentang dikabulkannya gugatan tersebut, di antaranya:

1. Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan olehnya kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekira 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x