Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri

- 30 Desember 2022, 20:36 WIB
Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri
Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri /Kolase Pikiran Rakyat/ /

Baca Juga: Spoiler One Piece 1072: Oda Sensei Membeberkan Kizaru Tewas di Tangan Sabo

2. Pada 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
3. Hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," ucapnya.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," kata Arman.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah