Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri

- 30 Desember 2022, 20:36 WIB
Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri
Nekat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Karena Keberatan Dipecat dari Polri /Kolase Pikiran Rakyat/ /

TERAS GORONTALO- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang tak lain mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Pihak Ferdy Sambo keberatan terkait dirinya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Gugatan Ferdy Sambo ini resmi dilayangkan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

"Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Sdr. Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dilansir dari Pikiran Rakyat Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Suami kepada Norma Risma Selain Berselingkuh dengan Ibu Kandungnya

Arman mengatakan pertimbangan gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," ucapnya.

Arman pun membeberkan sejumlah pertimbangan tentang dikabulkannya gugatan tersebut, di antaranya:

1. Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan olehnya kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekira 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1072: Oda Sensei Membeberkan Kizaru Tewas di Tangan Sabo

2. Pada 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
3. Hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," ucapnya.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," kata Arman.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah