Hotman Paris Beber Alasan Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan 

- 12 Januari 2023, 13:27 WIB
Hotman Paris Beber Alasan Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan 
Hotman Paris Beber Alasan Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan  /Kolase Instagram @hotmanoarisofficial / @vennamelinda/

 

TERAS GORONTALO - Baru-baru ini publik dihebohkan adanya dugaan kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang dialami artis senior Venna Melinda.

Venna Melinda bahkan harus dilarikan ke rumah sakit pasca mengalami KDRT yang diduga dilakukan suaminya Ferry Irawan.

Terbaru, Venna Melinda dibakarkan segara mengakhiri pernikahannya dengan Ferry Irawan terkait kasus dugaan KDRT.

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJNews, Kamis 12 Januari 2023, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan istri Ferry Irawan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. 

Baca Juga: Venna Melinda di KDRT, Diduga Karena Hasrat Tak Terpenuhi, Mantan Istri Beber Kelakuan Aneh Ferry Irawan

Menurut Hotman Paris, dalam waktu dekat Venna Melinda akan mengajukan gugatan cerai terhadap suami Ferry Irawan.

“(Venna) Bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai,” ujar Hotman Paris.

Hotman Paris menambahkan, bahwa Venna Melinda mengaku tertekan dan tidak bahagia beberapa bulan terakhir ini.

“Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia (Venna Melinda) sudah sangat tidak bahagia dan tertekan,” ungkap Hotman Paris. 

Baca Juga: Tangan Kanan Garp Sangat Kuat Bahkan Bisa Kalahkan Luffy, Sosok Bogart Kembali Muncul Di Pulau Bajak Laut

Polda Jatim Resmi Menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT

Kasus KDRT yang dialami Venna Melinda saat ini masih terus ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Polda Jatim telah resmi menetapkan FI alias Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. 

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News, Kamis 12 Januari 2023.

Menurut Dirmanto, pada Rabu 11 Januari 2023, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Kemudian hari ini (Kamis 12 Januari 2023) Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar Dirmanto.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah