TERAS GORONTALO- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat kian panjang.
Terbaru jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan tuntutan terhadap salah satu terdakwa Kuat Maruf yang tak lain adalah sopir Ferdy Sambo.
Dilansir dari berbagai sumber, JPU secara analisa menyebut adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang diketahui oleh Kuat Maruf.
Selain itu pada di sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023 ini jaksa menyebut jika Kuat Maruf berbohong soal pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"Kuat Maruf terlibat dalam perencanaan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.
Selain itu JPU menyentil soal keterangan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga yang sebelumnya meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Venna Melinda Mantap Bercerai dari Ferry Irawan, Verrell Bramasta: Aku Dukung
Jaksa menganalisa jika ada perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.