Ferdy Sambo pun disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Selain itu juga ia disebut juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***