Alex pun diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," tandasnya.
Ada Anggota Polri Lain yang Terjerat Kasus Narkoba Selain Teddy Minahasa
Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, polisi juga menangkap empat anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut, Irjen Pol Teddy Minahasa dan 4 tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ungkap Mukti Juharsa dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.
Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu merupakan barang bukti sitaan yang hendak dimusnahkan.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 40 Kg, akan tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar 5 Kg sabu dengan Tawas.