Tangis dan Malangnya Nasib Bharada E di Pusaran Ferdy Sambo

- 18 Januari 2023, 20:43 WIB
Tangis dan Malangnya Nasib Bharada E di Pusaran Ferdy Sambo
Tangis dan Malangnya Nasib Bharada E di Pusaran Ferdy Sambo /

Baca Juga: Jadwal Libur Tahun Baru Imlek 2023 dan Cuti Bersama, Catat Jangan Sampai Salah Lihat Kalender!

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Hal tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga nya. 

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum menerangkan  bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaannya.

Baca Juga: Mengejutkan! Pengakuan Ibu Mertua Rozy Zay Hakiki Gantikan Peran Norma Risma: Saya Sering Datang

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.

Meskipun demikian, tim jaksa juga turut mempertimbangkan peran Bharada  E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan tersebut untuk meringankan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah