Tangis dan Malangnya Nasib Bharada E di Pusaran Ferdy Sambo

- 18 Januari 2023, 20:43 WIB
Tangis dan Malangnya Nasib Bharada E di Pusaran Ferdy Sambo
Tangis dan Malangnya Nasib Bharada E di Pusaran Ferdy Sambo /

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J menyeret beberapa nama, mulai nama besar seperti mantan kadiv propam Ferdy Sambo hingga Bharada Eliezer atau Bharada E.

Dalam sidangnya, Bharada E mendapatkan tuntutan dari Jaksa penuntut hukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Rabu 18 Januari 2023 pihak JPU ( Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan hal hal yang membuat Bharada E mendapat tuntutan tersebut.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1072: Kekuatan Asli Zoro Akhirnya Muncul, Kaku Tewas?

Diantaranya adalah penyanggupan Bharada E kita mendapat perintah Ferdy Sambo untuk ikut mengeksekusi Brigadir J.

Bharada E terekam seperti terpukul dalam kesedihan dan tangis saat tuntutan 12 tahun dibacakan. 

Melansir dari berbagai sumber, potret tegang hingga menangis tertangkap kamera selama pembacaan tuntutan di persidangan. 

Bharada E menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di 12 tahun penjara. 

Kekacauan di lokasi persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tidak terhelakan saat mendengar tuntutan pidana tersebut. 

Baca Juga: Jadwal Libur Tahun Baru Imlek 2023 dan Cuti Bersama, Catat Jangan Sampai Salah Lihat Kalender!

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Hal tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga nya. 

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum menerangkan  bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaannya.

Baca Juga: Mengejutkan! Pengakuan Ibu Mertua Rozy Zay Hakiki Gantikan Peran Norma Risma: Saya Sering Datang

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.

Meskipun demikian, tim jaksa juga turut mempertimbangkan peran Bharada  E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan tersebut untuk meringankan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pihak keluarga Brigadir J yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga bisa menjadi salah satu indikator untuk meringankan hukuman Richard Eliezer.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah