"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," kata Aswin.
Diketahui, Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari.
Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi sudah tak bernyawa serta terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya.
Jasad korban di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Tak hanya sampai disitu saja, Bripda HS diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri serta penipuan terhadap masyarakat.
Bripda HS juga kerap kali meminjam uang kepada temannya, pernah tertangkap tangan bermain judi daring serta terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Dikutip dari PMJ, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan saat ini pelaku berinisial HS sudah ditangkap dan ditahan.
Pelaku juga dikatakan merupakan anggota bermasalah.
“Anggota Densus. (Pelaku) anggota bermasalah,” katanya.***