TERAS GORONTALO -Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka dugaan pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat merupakan seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripda HS.
Juru bicara Densus 88 Antiteror mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus dugaan pembunuhan sopir taksi daring oleh Bripda HS.
Baca Juga: Fakta Tentang Villain Terkuat di MCU Kang The Conqueror, Ternyata Anak dari Superhero Terkenal Ini
Dikutip dari Antara, "Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ungkap juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut Aswin pihak Densus 88 Antiteror Polri dengan sigap langsung membentuk tim guna pengejaran terhadap Bripka HS.
Hal itu dilakukan usai peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Bripka HS.
Saat ini diduga pelaku telah diserahkan ke Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan.
"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," kata Aswin.
Diketahui, Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari.
Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi sudah tak bernyawa serta terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya.
Jasad korban di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Tak hanya sampai disitu saja, Bripda HS diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri serta penipuan terhadap masyarakat.
Bripda HS juga kerap kali meminjam uang kepada temannya, pernah tertangkap tangan bermain judi daring serta terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Dikutip dari PMJ, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan saat ini pelaku berinisial HS sudah ditangkap dan ditahan.
Pelaku juga dikatakan merupakan anggota bermasalah.
“Anggota Densus. (Pelaku) anggota bermasalah,” katanya.***