Biadab! Cabuli 16 Siwa Laki-Laki, Seorang Guru di Minahasa Selatan Ditahan Polres

- 8 Februari 2023, 11:16 WIB
Biadab! Cabuli 16 Siwa Laki-Laki, Seorang Guru di Minahasa Selatan Ditahan Polres
Biadab! Cabuli 16 Siwa Laki-Laki, Seorang Guru di Minahasa Selatan Ditahan Polres /Tribrata News/

TERAS GORONTALO - Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial RL di salah satu sekolah.

Kasus ini terungkap saat salah satu siswa melaporkan pencabulan yang dialaminya pada orang tuanya.

Orang tua dari siswa tersebut akhirnya melaporkan tersangka RL pada polisi.

Baca Juga: One Piece 1074 Lengkap: Pengkhianatan Terjadi di Pulau Egghead, Morgan Tebar Hoax dan Guncang Dunia

Tersangka berusia 29 tahun warga Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan, berprofesi sebagai guru.

Diketahui tersangka yang dilaporkan ini menjadi guru honorer sekaligus juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.

Dan sampai sekarang terdapat 16 orang siswa yang menjadi korban dari sang guru cabul ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa dalam konferensi pers menyebut jika korban ada 16 orang.

"Tersangka RL merupakan guru honorer dan juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minsel. Tersangka dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap siswa lelaki. Dari pengakuan tersangka, total korban ada 16 anak siswa lelaki," terang Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kurohige Dipaksa Melepas Gelar Yonkou! Trafalgar Law Terlalu Kuat Kepala Teach Putus Dengan Teknik Amputate!

Ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru kepada siswanya ini sudah berlangsung selama beberapa tahun yang lalu semenjak RL menjadi guru honorer.

Diketahui jika tindakan pencabulan yang dilakukan oleh RL adalah dengan meraba area vital siswanya.

"Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual," ujar Iptu Lesly.

Pada kasus pencabulan ini, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga: One Piece 1074: Ngeri!!! Gorosei Berikan Dua Pilihan, Zoro Mengkhianati Luffy di Egghead

Diketahui bahwa ancaman pidana yang akan didapatkan oleh oleh tersangka paling lama adalah 15 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan," ungkap Iptu Lesly.

Saat ini pun tersangka sudah ditahan di Polres Minsel guna untuk kepentingan selama proses penyelidikan berlangsung.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x