13 Februari Vonis Akan Dijatuhkan, Inilah Perjalanan Kasus Ferdy Sambo dari Awal Sampai Detik Ini

- 12 Februari 2023, 19:45 WIB
Kilas balik perjalanan kasus Ferdy Sambo
Kilas balik perjalanan kasus Ferdy Sambo /Polri TV/

Deolipa mengatakan bahwa Bharada E yang awalnya menembak Brigadir J dalam upaya membela diri di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah rekayasa. Dia juga mengatakan bahwa kronologi yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini adalah skenario.

"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa.

Apalagi, hasil penyelidikan timsus melaporkan, skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E itu tidak terbukti. Dari hasil penyidikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dalam peristiwa itu di ditemukan Bharada E menembah Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR. Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ucapnya.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang awalnya disebut tidak berada di TKP saat kejadian, ternyata bertolak-belakang dengan fakta sebenarnya. Menurut Pengacara Bharada E, kliennya mengaku Ferdy Sambo sudah sampai di tempat penembakan sebelum Brigadir J sepenuhnya kehilangan nyawa.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang di balik hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“4 orang tersangka, yaitu Bharada E, RR, Tersangka KM, dan Ferdy Sambo,” ujar Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam keterangan pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sogot Prabowo menyebut bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia pun mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak terjadi tembak menembak melainkan hanya penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah