Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD : Pembunuhan Berencana Yang Kejam

- 13 Februari 2023, 16:29 WIB
Tok! Ferdy Sambo  Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD : Pembunuhan Berencana Yang Kejam
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD : Pembunuhan Berencana Yang Kejam /

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tambahnya.

Melansir dari Antara, Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah