TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dibalik kematian Brigadir J terbukti bersalah dan di vonis hukuman mati.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin membacakan amar putusan pada 13 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,"tutur hakim yang membacakan vonis.
Baca Juga: Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambi juga mendapat reaksi dari banyak orang salah satunya Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (MenkoPolhukam)
Dalam akun twitternya,Mahfud MD menuliskan tanggapannya terkait hukuman mati bagi Ferdy Sambo yang sudah sesuai dengan rasa keadilan publik
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,"tulis Mahfud MD 13 Februari 2022.
Baca Juga: Kesaksian Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Ferdy Sambo
Mahfud MD juga memuji bagaimana tindakan hakim dalam menjatuhkan vonis ke Ferdy Sambo.