Sambo di Hukum Mati, Perencanaan Pembunuhan Brigadir J telah Terbukti

- 13 Februari 2023, 16:41 WIB
Sambo di Hukum Mati, Perencanaan Pembunuhan Brigadir J telah Terbukti
Sambo di Hukum Mati, Perencanaan Pembunuhan Brigadir J telah Terbukti /Polri TV/

Hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga memberikan klarifikasi bahwa, tidak cukup bukti meyakinkan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mihawk Lebih Mengerikan Dari Zoro, Marine Hunter Kembali Beraksi Di One Piece 1075 ?

Hal ini membuat nama dari Brigadir J diklarifikasi kembali tentang tidak adanya pelecehan yang dilakukannya.

Persidangan dari Ferdy Sambo ini memang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Banyak pihak yang menuntut adanya keadilan untuk Brigadir J.

Dan akhirnya dari pihak keluarga dan masyarakat merasa sangat puas dengan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.***



Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x