Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini juga pernah ketua pengadilan Negeri kelas 1A Batam
Saatt itu, Wahyu Imam Santoso kerap meyeruakan kasus salah satunya terkait perceraian yang kerap terjadi di Indonesia.
Sepak terjang dan prestasi dalam dunia pengadilan tergolong cukup kompeten.
Beberapa kasus besar juga pernah ditangani nya diantaranya adalah kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pasuruan Dedi Angga pada tahun 2010 lalu
Selain itu, Hakim Wahyu Imam Santoso juga pernah menjadi pemimpin dalam kasus gugatan praperadilan yang diajukan bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Tidak main-main, berkat sederet prestasi yang cemerlang, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat berhasil membawa PN Denpasar meraih penghargaan dari KPPN sebagai satuan kerja pelaksanaan anggaran terbaik tahun 2021.
Untuk harta yang dilaporkan, Hakim Wahyu Imam. Santoso setidaknya memiliki kekayaan senilai kurang lebih mencapai 12 Milyar Rupiah yang dilaporkan pada Januari 2022.
Harta tersebut meliputi mulai kepemilikan 8 bidang tanah di 3 wilayah di Indonesia, kendaraan dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.