"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," Wahyu Imam Santoso.***
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," Wahyu Imam Santoso.***
Editor: Sutrisno Tola
Sumber: kejaksaan.go.id