Ini Penegasan Kejaksaan Agung Soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf

- 14 Februari 2023, 19:29 WIB
Ini Penegasan Kejaksaan Agung Soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf
Ini Penegasan Kejaksaan Agung Soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf /Instagram/@kejaksaan.ri/

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," Wahyu Imam Santoso.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x