Tangis Ibunda Brigadir J Pecah Saat Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Eliezer Dipakai Tuhan

- 15 Februari 2023, 18:03 WIB
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J menangis saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau Bharada E.
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J menangis saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau Bharada E. /Tangkapan layar video Antaranews.com

TERAS GORONTALO - Rosti Simanjuntak, ibunda dari mendiang Brigadir J menangis histeris saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2022.

Setelah keluar dari ruang sidang, Rosti mengatakan bahwa keluarganya percaya putusan hakim yang diberikan seadil-adilnya.

"Biarlah almarhum Josua melihat dari surganya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yang berkorban benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak," ucap Rosti sambil menangis di depan PN Jakarta Selatan.

"Ini pernyataan sorang ibu kepada Eliezer (Bharada E) dan yang menunggung kita semua. Eliezer pakailah Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat. Anakku almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi, biarlah dia bersama Tuhan di surga," lanjut Rosti dalam rekaman video Antara.

Sebelum sidang berlangsung, memang berbagai pihak meminta majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer karena dia dinilai sebagai pembongkar peristiwa sebenarnya kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak 5 Tahun di Inuai Tertangkap, Beginilah Nasib Korbannya

Rosti dan keluarganya beserta kuasa hukum termasuk dari berbagai pihak yang meminta hakim untuk memberikan keringan terhadap Richard Eliezer.

Meski Bharada E adalah tersangka yang mengeksekusi putranya, namun Rosti menyatakan keluarga telah memberikan maaf untuk saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta, Rabu 15 Februari 2022, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Richrad Eliezer yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Menurut Ketua Majelis Hakim, putusan yang diberikan kepada Bharada E atas dakwaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Uptade Kasus Brigadir J: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Putusan ini juga lebih ringan dari vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, dalam perkara ini Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.

Hal itu dikatakan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan unsur-unsur vonis terhadap Bharada E.

"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," ujar Alimin dikutip dari PMJ News.

Akan tetapi, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.

"Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital," katanya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x