Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa dengan keputusan yang diberikan karena tidak memecat Bharada E dari kepolisian.
Baca Juga: Gorosei Siap-Siap, Agen CP0 Membelot Ke Kubu Topi Jerami, Seraphim di Buat Tak Berdaya di Egghead!
Menurut Samuel Hutabarat, pihak keluarga nya memang mendukung Richard dalam kasus ini sebagai Justice Collaborator untuk membongkar rangkaian oembunuhan anaknya.
Namun, meskipun demikian, Samuel Hutabarat tidak mendukung Bharada E untuk menjadi anggota kepolisian.
Samuel juga mengingatkan, Bharada E merupakan orang yang sudah menembak Brigadir J hingga tewas.
"Kami dukung karena Justice collaborator, kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi anggota Polri," ungkap Samuel Hutabarat.***