Respon Terhadap DPR, MAKI Laporkan PPATK, Sri Mulyani dan Mahfud MD

- 31 Maret 2023, 09:43 WIB
Respon Terhadap DPR, MAKI Laporkan PPATK, Sri Mulyani dan Mahfud MD
Respon Terhadap DPR, MAKI Laporkan PPATK, Sri Mulyani dan Mahfud MD /Dok. Instagram/

Boyamin Saiman dalam pelaporan tersebut membawa barang bukti berupa Flashdisk, rekaman Video dan kliping koran.

Dengan barang bukti tersebut, MAKI melapor ke SPKT dulu, kemudian memasukkan surat ke Dumas (Pengaduan Masyarakat).

"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas" ujar Boyamin.

Koordinator MAKI meyakini, apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global,tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.

Menurutnya, apa yang diungkap oleh PPATK  disambut dengan penuh semangat oleh DPR, dan ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil temuannya.

"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan terkait dengan ancaman pidana 4 tahun bagi yang melanggar pasal 11 undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Menko Polhukam Mahfud MD terlibat perdebatan panas bersama anggota Komisi III DPR RI, khususnya Arteria Dahlan, Habiburokhman, dan Arsul Sani.

Awalnya Arteria Dahlan, Habiburokhman, dan Arsul Sani menuding Mahfud MD membocorkan informasi rahasia Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun.***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x