Pasukan Putih tersebut meminta 5 tuntutan kepada Panji Gumilang sebagai pemimpin pesantren tersebut.
5 tuntutan tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan saudari Kartini, perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang.
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
4. Hentikan pembuatan Dermaga Khusus Al Zaytun di desa Eretan Kecamatan Kandanghaur dan jalan khusus atau jalan pribadi yang sedang dibangun di desa tersebut.
5. Al Zaytun tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Indramayu karena tidak mempekerjakan masyarakat setempat serta tertutup dan tidak bisa diakses secara umum.
Selain itu Pasukan Putih ini juga mendesak agar Menkopolhukam serta Presiden untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.***