Namun, sang tamu tidak mau menggunakan transportasi yang ada di Pos Transportasi Padang Linjong, Kuta.
Kemudian tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada terduga pelaku Kadek Eka Putra, namun ditolak oleh pelaku dan meminta bayaran Rp150.000.
Pelaku juga mengancam akan membawa sang tamu ke Kantor Desa jika tetap ngotot menggunakan transportasi online.
Baca Juga: One Piece 1087: Ternyata Nami adalah Anak Im Sama, Sejak Awal Oda Sudah Beri Petunjuk, Ini Buktinya!
Tetapi kemudian setelah melalui perdebatan yang panjang, terduga pelaku mau mengambil uang sang penumpang lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong.
Setelah video tersebut beredar luas di media sosial, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Utara bergerak mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari informasi keberadaan pelaku di seputaran TKP.
"Tim mendapati informasi bahwa diduga pelaku berada di sekitar Padang Linjong, kemudian tim berhasil menemukan terduga pelaku dan kemudian mengamankan dan membawanya ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Satake.
Terancam 9 Tahun Penjara
Menanggapi berita tersebut, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan perbuatan Kadek melanggar Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335.
Kadek terancam dihukum penjara maksimal sembilan tahun.