"Jadi kami sudah melakukan proses penyidikan, terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 368 dan Pasal 335," kata Teguh Priyo Wasono.
Baca Juga: 'Oh Itu...', Jawaban Santai Agnez Mo saat Dikabarkan Meninggal di Amerika Serikat
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepolisian, pihak desa adat membantah larangan taksi online beroperasi di wilayah Canggu.
Pihak desa menyebut aturan yang mengharuskan pengguna taksi online harus membayar ke taksi konvensional juga mengada-ngada.
"Di video viral yang bersangkutan menyampaikan bahwa kalau tidak mau menyerahkan uang maka diajak ke kantor desa adat itu adalah alasan dia yang selama ini terjadi tidak seperti itu," ujar Teguh.
Teguh menuturkan, keberadaan taksi konvensional memang merupakan kerja sama dengan pihak hotel dan vila.
Tidak kaitannya dengan desa.
"Jadi untuk desa tidak ada istilah melegalkan cuma ada kerja sama antara pihak vila dan hotel manakala ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya," bebernya.
Menurut Teguh, sebenarnya konflik ini tidak antara sopir taksi online dengan konvensional.