Dua Anggota Majelis DO, MA 'Berhasil' Batalkan Ferdy Sambo Dihukum Mati

- 9 Agustus 2023, 18:05 WIB
Dua Anggota Majelis DO, MA 'Berhasil' Batalkan Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dua Anggota Majelis DO, MA 'Berhasil' Batalkan Ferdy Sambo Dihukum Mati /

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," ucapnya.

Terkait pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup akan termuat dalam salinan putusan yang dalam waktu dekat akan diunggah secara resmi oleh MA

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Kemudian, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x