TERAS GORONTALO - Mahkamah Agung (MA) berhasil membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Keputusan Ferdy Sambo keluar dari ancaman hukuman mati diputus dalam sidang tertutup, dikutip Teras Gorontalo dari kabardki.
Diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati berdasarkan putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023.
Baca Juga: Viral! Artis Ini Kaget Temukan Sekolah Internasional yang Dukung LGBT di Indonesia
Dalam sidang MA tersebut dipimpin Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Dalam sidang tersebut berlangsung alot, dimana terdapat perbedaan pendapat diantara lima majelis yang dikenal dengan istilah descending opinion (DO).
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Baca Juga: Akhirnya Oda Ungkap Satu-satunya Keturunan Nika yang Masih Hidup di One Piece 1090, Ternyata...
Dua anggota majelis yang menolak Ferdy Sambo dihukum seumur hidup atas keputusan majelis adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Menurut Sobandi, Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat bahwa mantan Kadiv Propam itu tetap divonis hukuman mati.