Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Mahfud MD: Sudah Final

- 10 Agustus 2023, 22:00 WIB
Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Mahfud MD: Sudah Final
Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Mahfud MD: Sudah Final /Instagram/@mahfudmd

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.

Menurut Mahfud, terkait pengajuan PK oleh terpidana, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.

Dia mengharapkan agar seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut. Kata

Kata Mahfud lagi, vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.

Dikatakan Mantan Ketua MK, remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

Untuk pemberian remisi selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.

Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x