TERAS GORONTALO - Kabar batalnya hukuman mati yang berubah menjadi seumur hidup bagi Ferdy Sambo ramai diperbincangkan.
Pasalnya, mantan Kadivpropam Polri ini sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya Kasasi pihak Ferdy Sambo cs di Mahkamah Agung (MA) berhasil merubah dari hukuman mati menjadi seumur hukum.
Atas putusan MA terhadap Sambo cs, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa putusan tersebut sudah final.
Dengan kata lain, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final, dikutip dari Antara.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.
Mahfud mengungkapkan, setelah putusan MA itu tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh baik kejaksaan dan pemerintah untuk merubah putusan tersebut.