kebiasannya yang sering membawa benda tajam itu, ia lakukan sejak masih menjadi siswa di Sekolah Menengah Atas.
Adapun berdasarkan keterangan hasil dari autopsi, bahwa kematian korban di akibatkan karena luka tusuk pada bagian dada kiri dan tusukan tersebut tembus sampai pada organ tubuh (jantung).
Kini tersangka sudah dalam proses hukum, "Tersangka dijerat oleh pasal 351 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kusworo.***