Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh, Fadillah: Mereka Dijanjikan Upah

- 28 Desember 2023, 17:00 WIB
FOTO - Ilustrasi Pengungsi Rohingya di Aceh
FOTO - Ilustrasi Pengungsi Rohingya di Aceh /

TERAS GORONTALO - Polemik soal Etnis Rohingya masih berlanjut, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh pada Rabu, 27 Desember 2023, kembali menetapkan dua tersangka dugaan penyelundupan manusia.

Hal itu disampaikan Fadillah Aditya Pratama selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh tentang dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya di Indonesia.

Dilansiran Teras Gorontalo dari Antara, Kasat Reskrim Fadillah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dari tim penyidik, dua orang dengan inisial MAH (22) dan HB (53) ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," ungkap Fadillah pada konferensi pers Polresta Banda Aceh.

Mengutip video konferensi pers dari Antara, Fadillah juga menyampaikan bahwa dua warga negara asing tersebut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling karena membantu mengendalikan kapal dari Bangladesh sampai ke Indonesia.

"Telah kita tetapkan, dua orang tersangka lagi warga negara asing yang memang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) dimana keterlibatanya adalah membantu kapten kapal atau sebagai wakil kapten kapal yang juga membantu mengendalikan kapal sehingga bisa berjalan dari Bangladesh ke Indonesia," jelas Fadillah.

Dalam aksi mereka, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menemukan beberapa barang bukti berupa satu kapal nelayan yang membawa rombongan pengungsi, satu buah telepon genggam, 14 buah kunci pas, dan satu kunci Inggris.

Pada pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya tersebut, tim penyidik juga menjelaskan bahwa tersangka MAH merupakan pengemudi dan HB adalah teknisi kapal, mereka dijanjikan upah sebesar 70.000 Taka atau setara dengan 10 Juta rupiah.

"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," ujar Fadillah.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x