"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh)," tambahnya.
Kompol Fadillah juga mengungkapkan bahwa, dari kasus mereka tersebut, kedua tersangka akan dijerat hukum dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," pungkas Kasat Reskrim Fadillah mengutip dari Antara.
Diketahui, sebelumnya juga terjadi penangkapan kepada tersangka dugaan penyelundupan manusia dengan inisial MA juga sebagai pengungsi Rohingya yang turun dipesisir Aceh besar pada 10 Desember 2023 lalu. ***