Alvin Lim mengungkapkan, dirinya mengetahui hal tersebut karena pernah ditahan di lapas Salemba.
"Saya di lapas Salemba pak, mohon maaf, saya sama Edward sama tipikor lain bebas, mau jalan-jalan kemana (dalam lapas) bebas," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Korban Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe, Begini Kondisi Pj Gubernur Papua Sekarang
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak pernah tidur di dalam sel, melainkan di ruangan ber-AC, kantor KPLP.
"Itu si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak, di lapas Salemba, dia di kantor KPLP di atas gedung ber Ac," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi telah memutus untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung merubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Di mana sebelumnya, tersangka utama pembunuhan berencana Bragadir Yoshua ini, divonis hukuman mati. ***