Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Kematian Mahasiswa di Gorontalo, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah

- 12 Januari 2024, 09:00 WIB
Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Kematian Mahasiswa di Gorontalo, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah
Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Kematian Mahasiswa di Gorontalo, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah /Ilustrasi/Pixabay/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian mahasiswa atas nama Hasan Saputra Marjono (17) kini sudah menemui titik terang setelah lima orang tersangka telah ditetapkan.

Diketahui HS menjadi korban saat pengaderan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo pada Oktober 2023 silam.

Baca Juga: Viral! Mainan Boneka Bayi Palestina Hebohkan Media Sosial, Dijual Bebas di Pasar

HS yang merupakan mahasiswa baru diduga menjadi korban penganiayaan saat kegiatan pengaderan berlangsung, kasus itu pun terus diusut oleh keluarga hingga saat ini.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, Iptu Ahmad Fahri selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bone Bolango pada Kamis, 11 Januari 2024 memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

Ahmad mengatakan, sementara ini pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka, kasus tersebut sudah masuk pada pemenuhan berkas perkara dan akan segera masuk meja Kejaksaan.

"Tersangka kami tetapkan sementara ada lima orang, dan apabila ada petunjuk lain dari kejaksaan, kemungkinan bisa bertambah," ujar Kasat Reskrim, mengutip dari Antara.

Ahmad juga mengatakan bahwa kelima tersangka itu merupakan panitia dalam pengaderan mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang dilaksanakan di Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga: Viral! Seorang Siswa Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Baliho Caleg dan Jatuh dari Motor

Kasat juga menyampaikan bahwa kelima tersangka itu berstatus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan belum dilakukan penahanan, mereka selalu hadir di Mapolres saat dimintai keterangan.

Ahmad juga memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut masih dalam pemenuhan karena saksi-saksi yang diperiksa cukup banyak yakni sekitar 80 orang serta memerlukan waktu yang panjang.

Untuk perkembangan kasus kematian HS, Kasat Reskrim menghimbau untuk tetap menunggu informasi selanjutnya dan kurang lebih tujuh hari berkas sudah dikirim.

"Insya Allah minggu depan ketika berkas sudah dikirim, kami akan informasikan kembali perkembangannya," tutup Ahmad, mengutip dari Antara.

Dari kasus kematian mahasiswa tersebut, tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian dengan dijatuhi hukuman kurang lebih lima tahun penjara. ***

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah