EDAN! Kakek 60 Tahun Asal Tanggerang Lakukan Pemerkosaan Pada Wanita Stroke, Diancam Pasal Ini

- 15 Januari 2024, 17:23 WIB
EDAN! Kakek 60 Tahun Asal Tanggerang Lakukan Pemerkosaan Pada Wanita Stroke, Diancam Pasal Ini
EDAN! Kakek 60 Tahun Asal Tanggerang Lakukan Pemerkosaan Pada Wanita Stroke, Diancam Pasal Ini /

Setelah menceritakan penyakit yang dialaminya, wanita 45 tahun yang menjadi korban itu pergi menemui sang kakek di rumahnya yakni di Kecamatan Rajeg.

“korban bukan mendapat pengobatan, melainkan mendapat kekerasan seksual selama 5 hari” lanjut Arif.

Saat itu suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan, dan perkara ini langsung dilaporkan oleh sang suami ke Polresta Tanggerang.

Atas perbuatannya, kakek umur 60 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun bunyi pasal dimaksud adalah

“Setiap Orang yangmenyalahgunakan kedudukan,wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah)”

Kakek umur 60 tahun yang diduga melakukan pemerkosaan ini diancam dengan sanksi kurungan badan selama 12 tahun. ***

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah