"Selanjutnya dari tim membawa pengendara bentor dan menuju rumah ibu tersebut, dan dari hasil analisa bahwa di rumah yang ditunjuk pengendara bentor yang mempunyai anak balita laki-laki adalah perempuan bernama AM," tambahnya.
Berdasarkan perbuatan terduga pelaku pembunuhan anak tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," tutup Kapolres. ***