Pengakuan AM, Pelaku Pembunuhan Anak 8 Tahun di Boltim, Korban Teriak Bunda Sebelum Digorok

- 20 Januari 2024, 06:35 WIB
Pengakuan AM, Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim, Korban Teriak Bunda Sebelum Digorok
Pengakuan AM, Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim, Korban Teriak Bunda Sebelum Digorok /

 

TERAS GORONTALO - Pengakuan AM alias Aning, tersangka pembunuhan anak 8 tahun di Boltim, korban teriak bunda sebelum digorok.

Polisi akhirnya secara resmi mengungkap pelaku pembunuhan anak 8 tahun di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Adalah AM alias Anita Mamonto alias Aning (19), yang tak lain keluarga korban, pelaku tunggal kasus pembunuhan anak 8 tahun di Boltim.

 Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak di Boltim Aning Terancam Hukuman Mati

AKBP Sugeng Setyo Budhi, Kapolres Boltim dalam konferensi pers Jumat, 19 Januari 2024, menerangkan, pelaku ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut.

AM alias Aning tergiur dengan perhiasan emas yang digunakan korban sehingga nekat melancarkan aksi sadisnya.

"Telah direncanakan sebelumnya, dengan maksud agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas korban tanpa diketahui orang lain," ujar Kapolres Boltim.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim Ternyata Keluarga Korban

Dari keterangan tersangka, AM mengaku gelap mata setelah melihat korban tengah menggunakan perhiasan emas.

“Memang hilaf kita disitu (memang disitu saya khilaf),” ujar pelaku dalam konferensi pers.

Aning sendiri mengaku sempat merasa takut untuk melancarkan niat jahatnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sempat Hilang, Anak Usia 8 Tahun Asal Boltim di Temukan Meninggal

Namun, perhiasan emas yang dikenakan korban mendorong AM untuk berani berbuat sadis.

Korban sendiri sempat meronta dengan meneriakkan bunda sebelum akhirnya pelaku menggorok leher korban dengan pisau hingga putus.

“Ada ba pangge depe bunda, ada bataria Bunda, (sempat memanggil ibundanya dengan berteriak, bunda)” sebut pelaku.

Polisi sendiri telah mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

barang bukti pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan handphone infinix gold, uang tunai, dan pisau," terang Kapolres Boltim.

Atas aksinya, pelaku dikenakan pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim.

Sebelumnya diberitakan, bocah 8 tahun yang sempat dikabarkan hilang telah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

Korban ditemukan dengan keadaan mengenaskan, kepala telah terpisah dari tubuh di perkebunan kelapa milik warga di Kecamatan Tutuyan, Boltim.

Diduga kuat, bocah 8 tahun tersebut telah menjadi korban pembunuhan dan perampokan lantaran perhiasan emas yang digunakan korban telah raib.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah