TERAS GORONTALO - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosok yang merupakan anggota DPR RI sejak 2009 ini dipanggil KPK terkait dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Baca Juga: Diisukan Maju Pilgub Gorontalo, Harta Kekayaan Rachmat Gobel Sentuh Setengah Triliun ! Tapi...
Anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat IV diperiksa terkait pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Saksi Ribka Tjiptaning selaku anggota DPR RI hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker saat itu," ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dikutip dari Antara.
Kasus ini membuat harta kekayaan Ribka Tjiptaning mendapatkan sorotan.
Sebagai wakil rakyat, Ribka Tjiptaning diwajibkan untuk melaporkan kekayaan kepada Negara.
Melansir dari halaman LHKPN, Ribka Tjiptaning telah melaporkan kekayaan untuk periode 2022 pada 13 Juli 2023.