90 Pegawai KPK Langgar Kode Etik, Begini Penjelasan Ketua Dewan Pengawas

- 15 Februari 2024, 21:36 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan Kinerja Dewas KPK sepanjang tahun 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan Kinerja Dewas KPK sepanjang tahun 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. /Aditya Putra/ANTARA

TERAS GORONTALO -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan.

Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan yang dilakukan oleh Dewas KPK.

"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis, 15 Februari 2024, seperti dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," ujarnya.

Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.

Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujarnya.

"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

Menurut Tumpak, pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x