90 Pegawai KPK Langgar Kode Etik, Begini Penjelasan Ketua Dewan Pengawas

- 15 Februari 2024, 21:36 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan Kinerja Dewas KPK sepanjang tahun 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan Kinerja Dewas KPK sepanjang tahun 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. /Aditya Putra/ANTARA

"Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021., yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah