TERAS GORONTALO - Kasus perundungan hingga sebabkan seorang remaja meninggal dunia kembali gemparkan publik.
Kali ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Seorang santri berinisial BM (14) diduga telah menjadi korban perundungan dari kakak tingkat di pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Bawaslu RI Selidiki Jual Beli Surat Suara di Malaysia Yang Mengancam Demokrasi
Pasalnya, terdapat berbagai luka memar serta wajah lebam pada tubuh korban.
Kondisi tersebut diketahui ketika keluarga menerima jenasah di rumah duka, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke pihak berwajib setelah tak puas menerima keterangan dari pihak pondok pesantren yang mengaku tidak tahu-menahu.
Meski laporan dibuat di Polsek Glenmore Banyuwangi, Polres Kediri menindaklanjuti laporan keluarga, mengingat TKP berada di wilayah Kediri.
Polsek Kediri kemudian segera melakukan pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil tersebut, Polres Kediri menetapkan serta mengamankan empat tersangka pelaku perundungan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priajikatanya, Senin 26 Februari 2024.
Empat tersangka tersebut ialah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Ia menerangkan, keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang hingga akhirnya BM meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus perundungan di salah satu pondok pesantren tersebut.
Dari pondok juga kami dalami, Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***