TERAS GORONTALO - Oknum caleg DPRD Sulut dapil Manado berinisial JL alias Jeane Laluyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang oleh Satgas Gakumdu Polda Sulut.
Penetapan tersangka Jeane Laluyan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya, Selasa 27 Februari 2024.
"JL kita tetapkan sebagai tersangka kasus money politic (politik uang)," ujarnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan, Intip Perbandingan Suara Rocky Wowor dan Feramitha Tiffany Mokodompit
Jeane Laluyan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya yakni FA, HP, JW, SH, dan RM.
Di mana, berkas dari kelima tersangka tersebut telah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan.
"Untuk berkas perkara lima tersangka sudah P21, dan hari ini akan kita tahap dua," terangnya.
Kasus ini mencuat setelah dua orang tim sukses Jeane Laluyan yakni FA dan JW terjaring Operasi Tangkap Tangan Polda Sulut.
Dari tangan tersangka, Polda Sulut berhasil mengamankan uang tunai Rp125.900.000 yang siap didistribusikan untuk mendongkrat perolehan suara JL.