Gus Samsudin di Tahan Penyidik Siber Polda Jatim Imbas Kasus Video Kontroversi, Ini Jerat Pasalnya

- 1 Maret 2024, 20:49 WIB
Samsudin Alias Gus Samsudin digiring Polisi Polda Jatim pada Kamis, 29 Februari 2024
Samsudin Alias Gus Samsudin digiring Polisi Polda Jatim pada Kamis, 29 Februari 2024 /

Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan menjerat Samsudin dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Selain Samsudin, masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Namun, peran mereka dalam kasus ini masih terus didalami oleh penyidik.

Konten yang dibuat Samsudin berdurasi sekitar 30 menit dan dibuat dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jumlah subscriber.

Konten yang menghebohkan ini dibuat oleh Samsudin pada Februari 2024.

Penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah bekerja tanpa henti, mengumpulkan bukti dan informasi, serta melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan kebenaran dari segala informasi yang ada.

Hasilnya, Gus Samsudin kini berada dalam tahanan Mapolda Jatim, menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini tentu menjadi bukti bahwa kejahatan siber tidak bisa dianggap enteng dan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik.

Penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x