Korban tidak berdaya saat pelaku melakukan kekerasan seksual pemerkosaan tersebut, terlebih lagi dilakukan secara berulang.
Dan pada 7 Februari 2024 Kuasa Hukum mengirimkan Surat Permohonan
Percepatan Penanganan Perkara LP/B/19/12024/I2024/SPKT/Polres
Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, ke Polres Minut dengan tembusan
Polri, Polda Sulut, Menteri PPPA, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Para 9 orang terduga pelaku diketahui 4 diantaranya masih berusia anak dan 5 diantaranya orang dewasa.
5 orang dewasa terduga pelaku pemerkosaan anak di Minut tersebut diketahui memiliki inisial AL, AP, GG, K, dan JK.
Diketahui juga kuasa hukum dari korban juga awalnya mendapatkan kendala penyidik yang tidak profesional sampai akhirnya penyidik kasus pemerkosaan di Minut kemudian diganti.***